
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Siap Sekolah Gratis? Ini 8 Sekolah Swasta di Purbalingga yang Dukung Siswa Kurang Mampu Sebagai berikut:
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta.
“Sepertinya alam semesta dan Tuhan mengabulkan doa kita, karena gugatannya di MK putus. Saya meyakini pemerintah pusat pasti akan mendorong turunnya keputusan detail dari juklak dan juknisnya,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Senin.
Menurut dia, putusan MK tersebut membuka peluang pembiayaan pendidikan secara lebih inklusif oleh pemerintah daerah, termasuk untuk sekolah swasta.
Ia menilai Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu kan memperkuat skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan putusan tersebut Agustina menegaskan bahwa Kota Semarang siap menerapkan skema money follow student, yakni sistem pembiayaan yang mengikuti tempat siswa belajar.
“Mungkin mulai tahun 2026 kami bisa mendeklarasikan dan melaksanakan bagaimana sistem money follow student, uang mengikuti di mana siswa belajar bisa diterapkan secara lebih masif karena menggunakan APBD,” katanya.
Meskipun belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam program 100 hari kerja, ia yakin regulasi teknis dari pusat akan segera hadir.
Program Pendidikan Berkeadilan ini pun, kata dia, menjadi fondasi awal dalam penyusunan RPJMD Kota Semarang 2025–2029 untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan kualitas, serta dukungan holistik bagi peserta didik.
Sebelumnya MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.
MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Walaupun demikian MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap.
MK juga mengatakan sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan, selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.
Demikian kami sampaikan informasi Siap Sekolah Gratis? Ini 8 Sekolah Swasta di Purbalingga yang Dukung Siswa Kurang Mampu semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com