
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Pendidikan SD-SMP Gratis Belum Merata, Ini Kata Ketua Komisi X DPR soal Sekolah Swasta Sebagai berikut:
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai implementasi putusan MK terkait pendidikan SD-SMP swasta gratis tak bisa diterapkan di seluruh sekolah. Sebab, terdapat perbedaan sekolah swasta di Indonesia.
Dia menuturkan ada sekolah swasta berbasis komersial serta ada pula sekolah swasta di daerah tertinggal, hingga hanya mengandalkan dana BOS.
“Swasta yang premium mungkin bisa dikecualikan dari pengaturan ini, tetapi ada sekolah-sekolah swasta di pedalaman atau daerah 3T yang hanya tergantung pada dana BOS dan pelayanannya di bawah standar. Justru itu yang harus diberikan tambahan anggaran,” kata Hetifah di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Hetifah mengaku pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta kementerian terkait untuk merumuskan langkah konkret terkait putusan MK tersebut. Rapat kerja resmi akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas skema pendanaan pendidikan ke depan.
“Ini adalah kesempatan bagus untuk melakukan reformasi terkait pembiayaan pendidikan. Kami juga sedang membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jadi momennya sangat tepat,” ujar dia.
Ia mengatakan reformasi terkait pembiayaan pendidikan tidak akan mengecilkan program pendidikan yang sudah berjalan, seperti bantuan dari program Merdeka Belajar atau program sekolah-sekolah binaan swasta. “Yang tidak tepat sasaran akan kita hilangkan, yang tidak efisien kita efisienkan,” beber dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
Uji materi dengan permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa, 27 Mei 2025.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Demikian kami sampaikan informasi Pendidikan SD-SMP Gratis Belum Merata, Ini Kata Ketua Komisi X DPR soal Sekolah Swasta semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com