
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Ombudsman Bali Investigasi Dugaan Maladministrasi Seragam Sekolah di SMP Negeri Denpasar Sebagai berikut:
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali melakukan pengawasan ke salah satu SMP Negeri di Denpasar pada Selasa (29/07/2025) dan menemukan adanya potensi maladministrasi dalam mengirimkan informasi terkait pembelian seragam sekolah.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan beserta Tim bertemu langsung dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah beserta jajaran. Kepala Sekolah menyampaikan bahwa pada saat pembagian rapor semester genap Tahun Ajaran 2024/2025, pihak sekolah memberikan pemberitahuan mengenai rencana pembelian seragam baru. Disepakati bersama siswa, dan ditunjuk satu konveksi untuk pengadaan seragam.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, baik kepada siswa maupun kepada orang tua. Semua informasi hanya disampaikan secara lisan. Akibatnya, para siswa (khususnya kelas 9) menyampaikan kepada orang tua bahwa pembelian seragam tersebut adalah kewajiban, dan langsung melakukan pengukuran serta ada beberapa siswa yang melakukan pembayaran ke pihak konveksi.
Pada tanggal 28 Juli 2025, Kepala Sekolah kembali mengumpulkan siswa kelas 8 dan 9 untuk menegaskan bahwa pembelian seragam baru tersebut tidak diwajibkan. Kepala Sekolah mengakui bahwa tidak adanya pemberitahuan tertulis menjadi sumber kesalahpahaman. Ombudsman menyampaikan bahwa komunikasi resmi sangat penting agar tidak terjadi penyimpanan informasi, terutama mengenai keuangan orang tua murid.
Ombudsman Bali memberikan arahan kepada pihak sekolah agar segera mengeluarkan surat resmi yang mencantumkan beberapa poin penting, antara lain:
Ombudsman Bali memberikan arahan kepada pihak sekolah untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mencantumkan beberapa poin penting. Pertama, penegasan bahwa pembelian seragam tidak bersifat wajib. Kedua, adanya mekanisme pengembalian dana bagi siswa yang telah melakukan pembayaran kepada pihak konveksi. Ketiga, menyertakan kontak person resmi dari pihak sekolah yang dapat dihubungi oleh orang tua atau wali siswa untuk menampung pertanyaan lanjutan mengenai permasalahan seragam tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Bali juga meninjau langsung kondisi ruang kelas dan proses belajar mengajar. Hasil pengamatan menunjukkan sejumlah fasilitas yang perlu segera diperbaiki, seperti:
Beberapa fasilitas di sekolah juga perlu segera diperbaiki, di antaranya plafon yang bocor, kipas angin yang tidak berfungsi, serta beberapa kelas yang tidak dilengkapi dengan LCD proyektor.
Siswa juga menyampaikan langsung keluhan mereka terkait ruang kelas yang panas dan tidak nyaman akibat fasilitas penunjang yang tidak berfungsi optimal.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Bali menjamin pentingnya transparansi, komunikasi yang baik, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan agar hak-hak peserta didik tetap terlindungi dan terlayani dengan baik.
Ombudsman Bali akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar lembaga pendidikan di Provinsi Bali dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Demikian kami sampaikan informasi Ombudsman Bali Investigasi Dugaan Maladministrasi Seragam Sekolah di SMP Negeri Denpasar semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com