Kuota Penerimaan SPMB 2025 Resmi, Disdik Tegaskan Proses Transparan dan Adil

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Kuota Penerimaan SPMB 2025 Resmi, Disdik Tegaskan Proses Transparan dan Adil, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Kuota Penerimaan SPMB 2025 Resmi, Disdik Tegaskan Proses Transparan dan Adil Sebagai berikut:

Kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Gorontalo sudah ditetapkan berdasarkan jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, hingga pengobatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi mengatakan bahwa penetapan kuato dilakukan sebagai upaya dalam pemerataan akses pendidikan di Gorontalo. Untuk itu, pihaknyam memastikan (SPMB) Tahun Pelajaran 2025-2026, bakal berlangsung secara transparan.

“Tahun ini, jalur domisili ditetapkan sebesar 38 persen sementara afirmasi dan prestasi 30 persen, ini membuka peluang bagi siswa yang tidak tertampung dalam zonasi untuk tetap bersekolah melalui jalur lain,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, dalam kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan melalui dialog publik bertajuk optimalisasi SPMB di SMA 1 Kabila, Bone Bolango, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa untuk bahwa jalur afirmasi dan prestasi memiliki mekanisme yang ketat. Saat mendaftar para siswa harus memasukkan data DTKS jika masuk melalui jalur afirmasi sedangkan prestasi harus disertai bukti sertifikat dan nilai minimal.”Semua ini demi memastikan bahwa siswa yang benar-benar berhak mendapatkan akses pendidikan yang sesuai,” tambahnya

Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menekankan bahwa keberhasilan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua juga masyarakat.

“Semua pihak harus turut mensukseskan SPMB agar tujuan pendidikan berkualitas bisa tercapai. SPMB ini punya dasar hukum yang kuat, seperti Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 110/IX/2025,” ujar Idah.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sistem zonasi yang diterapkan bertujuan untuk mendekatkan murid dengan lingkungan sekolah dan rumah. Hal ini penting untuk menjaga pengawasan anak serta menghemat biaya transportasi. Bahkan dengan SPMB juga menjadi solusi untuk pemerataan pendidikan yang adil dan inklusif.

“Bayangkan kalau anak tinggal di Bone Bolango tapi sekolah di Kota, itu akan menyulitkan. Dengan sistem zonasi, kita bisa mengontrol anak-anak agar tidak kebablasan karena kurang pengawasan, selain itu, anak-anak dari daerah 3T (tertinggal, terjauh, terluar), disabilitas, hingga yang kurang mampu punya kesempatan yang sama untuk bersekolah di tempat yang layak. Ini akan mendorong empati, prestasi, dan kebersamaan dalam pendidikan,” pungkasnya

Demikian kami sampaikan informasi Kuota Penerimaan SPMB 2025 Resmi, Disdik Tegaskan Proses Transparan dan Adil semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com