
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Ciamis, Empat Tersangka Kini Ditahan Kejari Sebagai berikut:
Proyek pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya menjadi jalan bagi peningkatan mutu belajar siswa. Namun, transparansi dan akuntabilitas kerap menjadi sorotan publik, terlebih ketika proyek yang menyangkut masa depan generasi muda justru diduga dikorupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) di SMKN 1 Cijeungjing, tahun anggaran 2023.
Keempat tersangka tersebut yakni EK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; JP, kontraktor pelaksana pembangunan; serta S dan IS, masing-masing konsultan pengawas.
“Kami menetapkan empat tersangka dalam perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, saat konferensi pers di kantor Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025).
Sudaryono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 orang saksi, mulai dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pihak penyedia konsultan, perencana, hingga pengawas proyek. Selain itu, tim juga meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.771.391.000,” tegas Sudaryono.
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti, lanjutnya, penyidik menilai keempat tersangka memiliki peran dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Sudaryono.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, menambahkan bahwa masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari, sesuai kebutuhan proses penyidikan.
“Penahanan ini untuk kelancaran pemeriksaan, sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri,” pungkas Herris.
Demikian kami sampaikan informasi Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Ciamis, Empat Tersangka Kini Ditahan Kejari semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com