Cegah Pungli, Pekanbaru Larang Penjualan Seragam oleh Sekolah

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Cegah Pungli, Pekanbaru Larang Penjualan Seragam oleh Sekolah, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Cegah Pungli, Pekanbaru Larang Penjualan Seragam oleh Sekolah Sebagai berikut:

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan keras bagi sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, orang tua diberi kebebasan penuh membeli seragam di luar tanpa intervensi sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang telah dikirim ke seluruh sekolah sebagai pedoman teknis.

Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan aturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap orang tua dari praktik jual beli seragam yang kerap memberatkan.

“Kami tegaskan, tidak ada lagi sekolah yang boleh menjual seragam kepada siswa. Orang tua bebas beli di mana saja sesuai kemampuan. Ini bukan tawaran, ini perintah,” tegas Jamal, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia mengingatkan, sekolah yang masih mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah akan dikenai sanksi tegas.

“Laporkan jika ada oknum yang bermain. Kita ingin pendidikan yang bersih, transparan, dan tidak memberatkan wali murid dengan pungutan tersembunyi,” tambahnya.

Hingga saat ini, Disdik belum menerima laporan pelanggaran, namun pemantauan terus dilakukan untuk memastikan aturan dilaksanakan dengan baik.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus meningkatkan transparansi di dunia pendidikan.

Demikian kami sampaikan informasi Cegah Pungli, Pekanbaru Larang Penjualan Seragam oleh Sekolah semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com