Ancaman Pemberhentian untuk 17 Kepala Sekolah Pasaman, Apa Dampaknya?

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Ancaman Pemberhentian untuk 17 Kepala Sekolah Pasaman, Apa Dampaknya?, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Ancaman Pemberhentian untuk 17 Kepala Sekolah Pasaman, Apa Dampaknya? Sebagai berikut:

Malang nian nasib 17 Kepala Sekolah di Kabupaten Pasaman. Tidak ada angin tidak ada hujan,tiba tiba Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman berencana memberhentikan mereka.

Rencana pemberhentian 17 Kepala Sekolah ini terkuak setelah Dinas Pendidikan Pasaman mengundang mereka minggu lalu berdasarkan Surat Dinas Nomor 800/2962/GTK/Disdik/2024 dan melakukan pertemuan tertutup diruangan Kadisdik Pasaman.

Salah seorang kepala sekolah yang akan diberhentikan yang minta namanya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media. ‘Saat pertemuan dengan Pak Kadis,Kami diberitahu diberi tahu bahwa terhitung 31 Desember 2024 kami diberhentikan sebagai kepala sekolan dengan alasan tidak memiliki NUKS dan Sertifikat Guru Penggerak.

Ini yang kami herankan,kenapa hanya kami. Padahal di Pasaman hampir 50 orang tidak memiliki NUKS atau sertifikat guru penggerak. Dinas pendidikan tebang pilih, kami tidak masalah diberhentikan tapi kepala sekolah lain juga harus diberhentikan. Bahkan ada yang sudah bertahun tahun, aman aman saja.

Yang herannya, kami diingatkan pak kadis, jangan diributkan masalah ini,apalagi nanti tau media, ada apa ini ? Tanya Kepala Sekolah tersebut.

Sementara itu PLT Kadis Pendidikan Pasaman Gunawan S.Pd saat ditemui awak media Jumat 14 Desember diruangannya. “Kami tidak ada memberhentikan kepala sekolah,kami mengundang 17 orang itu hanya memberitahukan bahwa mereka perlu memperbaiki berkas, bukan memberhentikan mereka tegas Gunawan seolah olah menutupi persoalan ini.”

Saat disodorkan data oleh awak media ini, bahwa banyak kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permendikbu nomor 40 tahun 2021, Gunawan juga tidak membantah.

Wan Vibowo Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Pasaman sangat menyangkan kejadian ini. Ada apa ini, kenapa hanya 17 orang yang diberhentikan, bagaimana yang lain.Jika sama sama tidak memenuhi syarat,pasti terbaca oleh sistem dalam pengangkatan kepala sekolah atau pengawas sekolah. Lho,kok hanya terbaca 17 orang. Tidak logis ini.

Nampaknya hanya akal akalan dinas saja,jangan jangan ada unsur politiknya. Klo mau diberhentikan,harus semuanya. Biar ada azas keadilan. Bahkan ada kepala sekolah yang juga tidak menenuhi syarat, kondisi kesehatannya juga kurang baik dan jarang masuk sekolah tapi tidak diberhentikan. Ini yang membuat kita heran, terang Wan.

Lagi pula selama ini mereka bekerja dengan bagus dan mampu memanajen sekolah dengan baik baik serta berprestasi,kenapa harus diberhentikan. Klo menyalahi aturan kenapa dilantik dari awal. Ini murni kesalahan Dinas Pendidikan dan Baperjakat tambah Wan Vibowo.

Sementara itu Djoko Rifanto,Kepala BKPSDM saat coba ditemui senin 16 Desember tidak berada diruangan dan di komfirmasi via aplikasi WA nampaknya centang biru dua tanda sudah terbaca tapi tidak ada balasan.

Demikian kami sampaikan informasi Ancaman Pemberhentian untuk 17 Kepala Sekolah Pasaman, Apa Dampaknya? semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com