Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Hukuman Cambuk bagi Pelaku Bullying di Sekolah Resmi Diterapkan di Singapura Sebagai berikut:
Pemerintah Singapura memperketat penanganan kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dengan membuka opsi hukuman cambuk sebagai langkah terakhir bagi pelaku, khususnya siswa laki-laki yang tidak jera meski telah dikenai sanksi disiplin sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam pedoman anti-bullying terbaru yang menetapkan hukuman fisik tersebut hanya akan diberlakukan jika berbagai upaya pembinaan dan penindakan lain dinilai gagal menghentikan perilaku pelaku.
Dalam aturan tersebut, setiap siswa laki-laki dapat dikenai hukuman antara satu hingga tiga kali cambukan, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sementara itu, siswa perempuan tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Pengecualian tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Singapura, yang menyatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan menerima hukuman cambuk.
Otoritas setempat menegaskan bahwa pendekatan ini dimaksudkan sebagai upaya tegas untuk menekan angka perundungan di sekolah sekaligus memberikan efek jera. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa.
Kebijakan tersebut, sebagaimana dilansir AFP, Rabu, (06/05/2026), memicu perhatian publik terkait efektivitas serta implikasi penerapan hukuman fisik dalam sistem pendidikan modern, terutama dalam konteks perlindungan anak dan penegakan disiplin di sekolah.
Dengan diberlakukannya pedoman baru ini, pemerintah berharap angka kasus bullying dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong sekolah untuk lebih proaktif dalam melakukan pencegahan sejak dini.
Demikian kami sampaikan informasi Hukuman Cambuk bagi Pelaku Bullying di Sekolah Resmi Diterapkan di Singapura semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
