Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Pendidikan di SMPN 3 Banjarsari Ciamis Jadi Keluhan Wali Murid Sebagai berikut:
Munculnya pungutan biaya pendidikan Wustha yang dibebankan kepada orang tua siswa di SMPN 3 Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kini tengah menjadi sorotan hangat. Seperti biaya Emis 10.000, iuran bulanan 10.000 dan biaya UABN sebesar 120 ribu rupiah.
Meski program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan siswa, namun praktiknya di lapangan justru dikeluhkan karena menambah beban finansial para orang tua.
Kegiatan Pendidikan Wustha di SMPN 3 Banjarsari
Kepala SMPN 3 Banjarsari, Rahmat Parjaman, membenarkan adanya kegiatan pendidikan Wustha di sekolah yang dipimpinnya tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh pihak komite sekolah dengan menggandeng tenaga pengajar atau guru agama dari luar.
“Kegiatan ini sebenarnya sudah berjalan lama dan menjadi salah satu program unggulan sekolah bersama komite. Sejauh ini, para orang tua siswa menyatakan tidak keberatan dengan adanya pembelajaran tambahan ini,” ujar Rahmat kepada HR, Selasa (05/05/2026).
Rahmat menambahkan, SMPN 3 Banjarsari juga telah mengantongi sertifikat resmi dari Kementerian Agama terkait penyelenggaraan pendidikan Wustha tersebut.
Terkait besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid, Rahmat menegaskan bahwa hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama melalui komite sekolah. Namun, ia mengakui adanya kekeliruan dalam teknis administrasi.
“Memang saya akui ada kesalahan, yakni pengumpulan biayanya dilakukan oleh pihak sekolah. Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami ke depannya agar lebih baik lagi,” akunya.
Adapun jadwal pembelajaran Wustha ini dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Jumat pada jam pelajaran pertama di pagi hari.
Tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
Dihubungi secara terpisah, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Aris Gunanto, mengaku baru mengetahui adanya praktik tersebut di SMPN 3 Banjarsari.
“Iya Kang, saya baru tahu informasi ini. Setahu saya, kegiatan Wustha itu memiliki AD/ART tersendiri dan manajemen yang terpisah,” kata Aris.
Aris menjelaskan, jika orang tua siswa memerlukan tambahan pembelajaran keagamaan, sekolah bisa membentuk Diniyah Wustha dengan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di tingkat kecamatan.
Namun, Aris memberikan catatan kritis terkait waktu pelaksanaan. Menurutnya, jam belajar Wustha idealnya tidak dicampur dengan jam pelajaran reguler sekolah.
“Idealnya waktu belajarnya dipisah, bisa siang hari setelah jam pelajaran sekolah usai. Apalagi biasanya menggunakan praktisi keagamaan dari luar yang mumpuni,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa selama sekolah bisa mengatur jadwal tanpa mengganggu jam belajar pokok dan mendapat izin dari orang tua, program tersebut sah-sah saja dilaksanakan. “Namun, sebaiknya dipisah waktunya agar jelas mana program Wustha dan mana program reguler sekolah. Hal ini penting untuk menghindari kerancuan di masyarakat,” pungkasnya.
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Pendidikan di SMPN 3 Banjarsari Ciamis Jadi Keluhan Wali Murid semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
