Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Pro Kontra Anggaran MBG Rp335 Triliun: Digugat ke MK karena Serap Dana Pendidikan Sebagai berikut:
Pemerintah dinilai melanggar konstitusi karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis.
Atas dasar itulah, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menuntut agar pos anggaran pendidikan “steril” alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.
Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.
Adapun dari sisi pelaksanaan, klaim Dian, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.
“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?
Gugatan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh lima pemohon, di antaranya mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.
Salah satu pemohon yang berlatar mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menuturkan uji materi ini dilayangkan bukan karena mereka menolak program jagoan Presiden Prabowo Subianto—Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi, mereka menilai “ada yang tidak sinkron”.
“Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/01).
“Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” sambungnya.
Kusuma mengatakan, sesuai Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan.
Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan, klaimnya, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya.
Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa “menampung program makan bergizi”.
Dan, dengan masuknya pendanaan MBG dalam anggaran pendidikan tentu saja “alokasi 20% menjadi tidak utuh”.
Hitungan mereka, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.
Kalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG, sebesar 83,4%, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2%, dan anggaran ekonomi 7,4%.
“Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18%,” ujar Kusuma.
“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.
Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.
Tak hanya itu, ia membuat dalil, gara-gara pos dana pendidikan “dimakan” oleh MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar. Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP— sesuai putusan MK.
“Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG.”
Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi,” ujarnya.
“Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril.”
‘Kami yakin dikabulkan MK’
Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kusuma berkata, mereka menghabiskan sekitar seminggu untuk mempersiapkan uji materi ini.
Setelah mengajukan permohonan, tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Meskipun begitu, ia tak tahu kapan sidang pendahuluan digelar.
Terlepas dari itu, dia sangat berharap dan yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka.
“Karena adanya alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan, ke depannya kami khawatir soal kualitas pendidikan.”
“Kalau diibaratkan (MBG) seperti benalu yang selalu menggerogoti pohon.”
Demi mengejar target 82,9 juta penerima manfaat
Pada 2026, BGN mendapat total alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun. Angka itu melonjak lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp71 triliun.
“Kami sudah mendapat pagu anggaran Rp268 triliun dengan dana standby Rp67 triliun, sehingga total dianggarkan Rp335 triliun,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Dadan berkata, membengkaknya anggaran itu karena target penyaluran MBG yang semakin meluas atau menyasar 82,9 juta penerima manfaat.
Begitu juga dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan mencapai 21.000 dapur pada akhir Januari 2026.
“Hari ini (19/01) sudah 21.005 SPPG, jadi kemungkinan besar di akhir Januari sudah bisa mencapai 22.000 SPPG. Ini lebih cepat sepuluh hari dari target,” ucap Dadan.
“Saya kira akhir Mei kita sudah bisa melayani seluruh (penerima manfaat).”
Ia kemudian mengklaim bahwa selama satu tahun BGN terbentuk, pihaknya telah melayani setidaknya 55 juta penerima manfaat dengan total 19.188 SPPG.
Dalam Rapat Bersama Badan Anggaran pada akhir Agustus 2025, mantan menteri keuangan Sri Mulyani, beralasan lonjakan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Sekaligus memberi dampak luas pada perekonomian daerah.
Sri Mulyani lantas membeberkan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun tersebut diambil dari beberapa pos, rinciannya:
- Rp223 triliun berasal dari anggaran pendidikan karena MBG menyasar para siswa.
- Rp24,7 triliun berasal dari anggaran kesehatan sebab MBG juga menyasar ibu hamil dan anak usia dini.
- Rp19,7 triliun dari pos ekonomi lantaran dianggap akan menggerakan ekonomi lokal.
Jika ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp268 triliun. Sementara tambahan sebesar Rp67 triliun akan dicadangkan atau setara 20% dari total anggaran.
Demikian kami sampaikan informasi Pro Kontra Anggaran MBG Rp335 Triliun: Digugat ke MK karena Serap Dana Pendidikan semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
