Geger! Remaja di Yogyakarta Diamankan Bawa Sajam Saat Liburan Sekolah

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Geger! Remaja di Yogyakarta Diamankan Bawa Sajam Saat Liburan Sekolah, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Geger! Remaja di Yogyakarta Diamankan Bawa Sajam Saat Liburan Sekolah Sebagai berikut:

Musim liburan sekolah yang seharusnya menjadi momen menyenangkan justru tercoreng oleh insiden tawuran antar remaja. Seorang remaja berinisial R (16) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat hendak terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin malam (1/7/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, petugas mendapatkan laporan warga soal sekelompok remaja yang berkumpul di sebuah gang sempit dan diduga hendak melakukan aksi tawuran. Saat tim patroli mendekat, sebagian remaja kabur, namun R berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit yang disembunyikan di dalam tas ransel.

“Kami langsung amankan pelaku dan membawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diperiksa, remaja tersebut mengaku hanya ikut-ikutan karena ajakan teman lewat media sosial,” ungkap Kanit Reskrim.

Tren Tawuran Remaja Saat Liburan Sekolah

Fenomena tawuran remaja saat liburan sekolah bukan hal baru. Momen libur panjang sering dimanfaatkan kelompok pelajar yang terpengaruh lingkungan negatif untuk unjuk keberanian, terutama lewat ajakan di grup WhatsApp atau media sosial.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku tengah meningkatkan patroli malam di sejumlah titik rawan konflik, termasuk wilayah Kota, Sleman, dan Bantul, guna mencegah aksi serupa terulang.

Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah

Kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Selain itu, sekolah juga didorong untuk tetap menjaga komunikasi aktif dengan para siswa selama masa libur.

“Kami harap peran keluarga lebih aktif selama liburan. Jangan biarkan anak-anak keluar malam tanpa pengawasan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Ancaman Hukum

Meski masih di bawah umur, remaja yang tertangkap membawa senjata tajam tetap dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya unsur perencanaan dan siapa saja yang terlibat.

Penutup

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa liburan sekolah bukan alasan untuk lengah. Penting bagi remaja untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif dan produktif, seperti pelatihan, bimbingan belajar, atau kegiatan komunitas. Sementara itu, orang tua dan sekolah perlu berperan aktif dalam pengawasan dan edukasi anak-anak agar tidak mudah terpengaruh lingkungan negatif.

Demikian kami sampaikan informasi Geger! Remaja di Yogyakarta Diamankan Bawa Sajam Saat Liburan Sekolah semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com