Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Sekolah Tak Boleh Jual Seragam, Disdik Palembang Imbau SD dan SMP Patuhi Aturan Sebagai berikut:
Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak boleh menjual seragam dan perlengkapan sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang seragam sekolah boleh disiapkan oleh pemerintah daerah, sekolah atau orang tua siswa.
Demikian kami sampaikan informasi Sekolah Tak Boleh Jual Seragam, Disdik Palembang Imbau SD dan SMP Patuhi Aturan semoga bermanfaat.
