counter statistics
Kamis, 05 November 2026
Breaking News
Berita Pendidikan

Ombudsman RI Awasi Pelaksanaan TKA 2026, Pastikan Hak Siswa Terpenuhi

Administrator | | 4 mnt baca
Ombudsman RI Awasi Pelaksanaan TKA 2026, Pastikan Hak Siswa Terpenuhi
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BeritaSekolah.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) turun langsung melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses asesmen berlangsung secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik.

Pengawasan pelaksanaan TKA 2026 dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, melalui kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan peninjauan kegiatan asesmen di SMA Negeri 32 Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam memastikan hak peserta didik tetap terlindungi selama mengikuti asesmen nasional tersebut.

Ombudsman RI Pantau Langsung Pelaksanaan TKA 2026

Dalam kunjungannya, Ombudsman RI meninjau sejumlah aspek penting penyelenggaraan TKA, mulai dari sistem koordinasi, mekanisme pengawasan, hingga kesiapan petugas dalam menangani persoalan yang berpotensi muncul selama ujian berlangsung.

Maneger Nasution menilai keberadaan Posko TKA memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.

Menurutnya, keterlibatan lembaga pengawas diperlukan agar pemerintah dapat memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan peserta didik.

Pengawasan secara langsung juga memungkinkan berbagai permasalahan terdeteksi lebih awal sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan oleh pihak terkait.

Hak Siswa Penyandang Disabilitas Jadi Perhatian

Salah satu aspek yang mendapat perhatian Ombudsman RI adalah pemenuhan hak seluruh murid, termasuk peserta didik penyandang disabilitas maupun siswa yang menghadapi kendala ketika mengikuti TKA.

Maneger menegaskan bahwa setiap murid harus memperoleh kesempatan mengikuti asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendala teknis maupun kondisi khusus yang dialami peserta tidak boleh mengakibatkan hilangnya hak mereka untuk mengikuti proses penilaian akademik.

Karena itu, koordinasi antara penyelenggara, satuan pendidikan, dan pihak pengawas dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan mendapatkan penanganan yang tepat.

Selain melakukan pemantauan langsung, Ombudsman RI menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui kantor perwakilannya di seluruh provinsi Indonesia.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun masukan mengenai penyelenggaraan TKA 2026.

Setiap pengaduan yang diterima akan menjadi bahan pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan pendidikan.

Kebijakan TKA yang Bersifat Pilihan Perlu Dikaji

Dalam kesempatan tersebut, Maneger Nasution juga menyoroti pentingnya pembahasan lebih lanjut mengenai arah kebijakan Tes Kemampuan Akademik pada masa mendatang.

Pasalnya, meskipun TKA ditetapkan sebagai asesmen yang bersifat pilihan, hasil penilaiannya dapat dibutuhkan siswa untuk melanjutkan ke tahapan pendidikan berikutnya.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan agar pelaksanaan asesmen tetap sejalan dengan prinsip keadilan serta pemenuhan hak peserta didik.

Diskusi mengenai posisi TKA dalam sistem pendidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi siswa, orang tua, dan satuan pendidikan.

Kemendikdasmen Apresiasi Pengawasan Ombudsman RI

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawal pelaksanaan TKA 2026.

Menurut Toni, pengawasan dari lembaga independen merupakan dukungan penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan asesmen sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kemendikdasmen juga menyatakan terbuka terhadap berbagai saran, temuan, serta rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI.

Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan TKA pada masa mendatang.

Toni menambahkan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, diperlukan untuk memastikan kendala yang muncul dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur.

Pemerintah Berkomitmen Menjamin Kesetaraan Peserta TKA

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan membuka ruang pengawasan bersama para pemangku kepentingan pendidikan.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain memastikan kesiapan teknis penyelenggaraan, pemerintah juga menempatkan kesetaraan kesempatan bagi seluruh murid sebagai salah satu perhatian utama.

Melalui pengawasan Ombudsman RI dan keterbukaan Kemendikdasmen terhadap evaluasi, penyelenggaraan TKA 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih baik, responsif terhadap kendala, serta tetap mengutamakan hak peserta didik.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan asesmen pendidikan di Indonesia.(*)

Komentar (0)